Senin, 25 Juli 2011

Tingkatan Siswa



Dalam sepekan terakhir ini, kami mendapatkan kesempatan safari keliling Sumatera Barat. Banyak hal ditemukan terkait pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Salah satu fenomena yang menarik adalah tentang level "siswa" yang bersekolah di suatu daerah. Ada 3 tingkatan siswa yang kami temukan :

1. "Mari Sekolah". Tingkatan ini merupakan tingkatan yang paling dasar, dimana pada tingkatan ini, sekolah hanya bisa mengajak untuk bersekolah. Mau bersekolah saja sudah syukur, siswa/orangtua siswa belum mau dibebani dengan beban bermacam-macam, misalnya uang sekolah yang "agak besar", tugas sekolah yg banyak, membeli buku/LKS, dsb. Salah satu indikasinya adalah adanya protes hanya gara-gara siswa disuruh membeli LKS. Siswa pada tingkatan ini biasanya suka cabut, nongkrong di warung pada saat jam belajar, merokok saat mengenakan pakaian seragam sekolah, suka tawuran, dsb.

2. "Mari Belajar". Tingkatan ini adalah tingkatan yang lebih baik, dimana sekolah dapat mulai menerapkan disiplin yang lebih baik, memungut uang sekolah yang lebih besar, mewajibkan siswa membeli buku/LKS. Biasanya sekolah seperti ini sudah lebih baik. Siswa pada tingkatan sekolah seperti ini biasanya disiplin waktu, masuk, istirahat, dan pulang pada waktunya.

3. "Mari Berprestasi". Tingkatan ini merupakan tingkatan harapan semua pihak. Warga Sekolah sudah mulai sadar tentang budaya disiplin (ada atau tidak ada kepala sekolah, sekolah dapat berjalan dengan baik), partisipasi orang tua murid sangat bagus, dan semangat belajar dan berprestasinya begitu terasa. Siswa pada tingkatan ini biasanya datang 15 menit sebelum bel masuk, tidak mau keluar kelas saat istirahat, atau langsung ke pustaka saat istirahat, dan memanfaatkan semua waktunya untuk belajar.

Sampai di mana tingkatan siswa di sekolah kita? Tentu kita sendiri sebagai penyelenggara sekolah yang dapat menjawabnya.

Senin, 11 Juli 2011

Software "EDS"

Kegiatan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sedang dilaksanakan secara besar-besaran di Indonesia. Namun, saat ini software EDS yang dibuat oleh Kemdiknas justru belum representatif dalam menjaring data, terutama report atau laporan yang belum bisa dimanfaatkan secara langsung oleh sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten, Provinsi, ataupun Kementrian Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, ada beberapa usulan yang dapat kami sampaikan :
1. Software EDS hendaknya berisi data-data yang bersifat kuantitatif, sehingga sekolah hanya mengentry data kuantitatif... Softwarelah yang menterjemahkan data kuantitatif tersebut menjadi data kualitatif...
2. Software EDS hendaknya memuat report kekuatan/kelemahan sekolah berdasarkan Standar Pendidikan yang ada..
3. Software di tingkat sekolah sebaiknya bersifat "desktop" dengan database MySQl, sehingga di tingkat kabupaten, Provinsi, ataupun Nasional dapat dibuat aplikasi berbasis Web.

Sabtu, 09 Juli 2011

Standar Pendidikan Nasional

Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Isi, Proses, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Penilaian. Berikut ini adalah daftar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan tersebut.

A. Standar Kompetensi Lulusan (Permendiknas No. 23 tahun 2006)
B. Standar Isi (Permendiknas No. 22 tahun 2006)
C. Standar Proses
Permendiknas No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendiknas No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
D. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Permendiknas No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
Permendiknas No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Permendiknas No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Permendiknas No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
Permendiknas No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
Permendiknas No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
Permendiknas No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
E. Standar Sarana dan Prasarana
Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Permendiknas No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Permendiknas No 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
F. Standar Pengelolaan .( Permendiknas No 19 Tahun 2007 )
G. Standar Pembiayaan Pendidikan (Permendiknas No 69 Tahun 2007)
H. Standar Penilaian Pendidikan .( Permendiknas No 20 Tahun 2007 )